SoftskillEkonomiKoperasi
(
MenumbuhKembangkanKoperasi Indonesia)
DisusunOleh :
Nama :
Debby Natalia
NPM :
12213088
Kelas :
2EA33
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNDARMA
2014
KATA PENGANTAR
Dengan
memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat
dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Tugas
makalah ini menyangkut tentang Pengerian
Koperasi, Sejarah perkembangan kopersi serta Upaya – Upaya Bagaimana Crara
Menumbuhkembangkan Koperasi di Indonesia.
Pada
kesempatan ini juga penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan Tulisan mengenai Menumbuhkembangkan Koperasi Indonesia. Semoga
dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau
Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar
masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi.
Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir
kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada
khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi, 02
Oktober 2014
I.
PengertianKoperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
II.
SejarahKoperasi Di Indonesia
Koperasipertama
kali diperkenal kanoleh seorangberkebangsaanSkotlandia, yang bernama Robert
Owen (1771-1858).Setelahkoperasiberkembangdanditerapkan di beberapa
Negara-negaraeropa.Koperasi pun mulaimasukdanberkembang di Indonesia.
Di
Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh
Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknya para
pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari
rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih
R. Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi
system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau
berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang
pastiakan memberikan bunga yang tinggi.
Seorang
asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih
R. Aria Wiria, sewaktu mengunjungi Jerman De Wolffvan Westerrode menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang
sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah
itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat
orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan ke keluargaan sesuai dengan
prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang
berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi
No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91,
Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Padatahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan
– Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan
bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi
dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri
dari Boed Utomo memberikan perananya bagi gerakank operasi untuk memperbaiki kondisi
kehidupan rakyat.
Serikat
Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah
jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia,
system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda kepemerintahan
Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal
Moh.Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan di dirikannya 3 macam koperasi
:
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta
mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan,
namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
III.
PerkembanganKoperasi Di Indonesia
saatini
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat
ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah
relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data
Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh
Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada
sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi
per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah
koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah
koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Hingga
tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang
menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir
tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang
aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Dari hasil survey kondisi koperasi di Indonesia
saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang
ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu
mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan.
“Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi
di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,”
jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. Ia
mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di
antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini
kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut. Dalam
hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak
sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada
pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.
IV.
Bagaimana Menumbuh Kembangkan Koperasi di
Indonesia
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa
semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang
dihadapi dalam setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden,
hal-hal yang akan saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia
adalah sebagai berikut :
Dalam menghadapi kesulitan koperasi
seperti akses permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar,
gagap teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.
Mengeluarkan kebijakan guna mendorong percepatan
pemberdayaan koperasi secara terarah dan bertahap. Kebijakan tersebut meliputi
aspek-aspek kelembagaan, permodalan, kemampuan teknologi, kualitas SDM,
pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim yang kondusif, dan bertahap
dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan usaha, dana bergulir,
pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara terarah program ini
dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka pendek maupun dalam
jangka panjang.
2.
Memberikan bantuan modal kerja bagi koperasi primer
khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut harus selektif, dimonitoring dan
evaluasi.
3.
Memberikan bantuan
manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau
pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.
Mensinergikan program-program pembangunan dengan
pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh, program pembangunan lumbung pangan oleh
Kementerian Pertanian, juga bantuan pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan
alat pengering (box dryer) padi dan jagung, bantuan hand tractor, pembangkit
listrik micro hydro power, pengelolaan dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis
Pedesaan).
5.
Memberikan peranan yang lebih besar pada dinas koperasi
ataupun Kementerian Negara Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.
Modifikasi produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang
ada dikoperasi, saya yakin akan meningkatkan selera masyarakat sehingga
tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang
tahap pertama, pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil
yang cukup memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara
kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang
perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain:
Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut
Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih
jauh darisempurna.
V.
Usaha – Usaha yang DilakukamuntukMemajukanKoperasi
Jika saya menjadi seorang pemimpin maka saya akan melakukan beberapa hal untuk
memajukan koperasi, antara lain :
1.
Merekrut anggota yg
berkompeten
Pertama – tama yang
harus di lakukanadalahmerekrut oaring – orang yang berkompeten dalam bidangnya,
Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota
melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan
pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin
dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam
bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi
yang belum berpengalaman.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana
promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang harusdilakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat
koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di
koperasi mungkin dengan cara mengecat dinding koperasi dengan warna-warna yang
indah, menyediakan AC, ruangan tertata dengan rapi dan menyediakan
pelayanan yang baik sehingga masyarakat puas.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana
promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan
cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan koperasi
Dalam kehidupan
masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan degan pola penitipan, yaitu
dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan ekonomi lainnya. Oleh sebab itu
saya akan merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara normal
layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan independen.
4.
Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu
mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan
pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG
dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator,
dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal
suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau
tatakelola koperasi yang baik.
Koperasi perlu
mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan
pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG
dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi
Dalam
mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah
strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan
anggotanya.
5.
Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Indonesia dalam
menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain
itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG
koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan
kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun
media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian
Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Dominasi pengurus
yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan
adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan prinsip identitas untuk mengidentifikasi
koperasi adalah suatu hal yang agak baru, dengan demikian banyak koperasiwan
yang belum mengenalnya dan masih saja berpaut pada pendekatan-pendekatan
esensialis maupun hukum yang lebih dahulu, yang membuatnya sulit atau bahkan
tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi dari unit-unit usaha
lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di Indonesia dikenal dengan
Perseroan Terbatas (PT).
Dengan menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu
memadukan pandangan-pandangan baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam
teori perusahaan ke dalam ilmu koperasi.
8.
Menghimpun kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Pada saat ini, belum tampak adanya reformasi di bidang
ekonomi lebih-lebih disektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada adalah
membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasikan
asset pada permodalan melalui program rekapitalisasi perbankan.
Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik
bagi usaha kecil termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik
kekuatan ekonomi maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam
penentuan kebijakan perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil
diwujudkan, sebab usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan
tersebar di seluruh wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk
kekuatan yang cukup besar.
PENUTUP
Demikianlah
makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para
pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan
kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan
kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari
kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya.
Saran :
Kita
sebagai Masyarakat Indonesia juga harus ikut berperan aktiv dalam mengembangkan
koperasi di Indonesia, agar masyarakat Indonesia dapat hidup sejahtera dan In
Reff :

No comments:
Post a Comment